Banjarmasin, KP – Terdakwa Maulani (34), yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap perempuan bernama Susanah, tak lain adalah kakak iparnya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda tuntutan, Rabu (18/9).
Dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Indra SH MH, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan SH selama 19 tahun penjara dan keluarga korban histeris sembari mengamuk.
Persidangan dilanjut pekan depan dengan agenda pembelaan disampaikan Ruby Akbar SH, penasihat hukum terdakwa dari LKBH ULM.
“Nanti, semua akan kita serahkan sepenuhnya putusan pada Mejelis Hakim,” ucap Ruby usai sidang.
Sebelumnya pelaku dijerat sesuai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
Dari awal terdakwa dibawa hingga sampai di PN Banjarmasin, untuk menjalani persidangan sudah ditunggu sejumlah keluarga korban.
Bahkan ketika turun dari mobil tahanan yang memabawanya dicegat dan nyaris diamuk seorang pria dari keluarga korban, namun semua cepat diatasi Security di PN Banjarmasin Muhammad Arbiani, termasuk aparat Kepolisian.
Ia meminta agar bersabar dan tidak melakukan kekerasan di lingkungan PN Banjarmasin, dan akhirnya pria yang diketahui salah satu tokoh di Alalak ini menjauh.
Dari keterangan, kalau korban adalah keluarga dari istrinya.
Tak hanya itu sejumlah perempuan lainnya usai persidangan histeris serta teriak minta nantinya hukuman lebih berat lagi.
Terdakwa Maulani, warga Kabupaten Tanah Bumbu ini melakukan pembunuhan hingga kakak iparnya mengalami mata luka sebanyak 38 tusukan dalam peristiwa di kawasan Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus Rt 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (22/4/2024),
Maulani berhasil diciduk tim gabungan Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Tim Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui dan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, pada Rabu (24/4/2024) dinihari. Semua atas laporan dari suami korban, yakni Irmanto Abbas.
Pada awalnya suami korban merasa curiga, karena sepeda motornya tidak ada, kemudian juga ada bercak darah di dalam rumah.
Selain itu, handphone istrinya (korban Susanah) juga tidak bisa dihubungi.
Diketahui kalau jenazah Susanah ditemukan di semak belukar di kawasan Kitap, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Korban selaian ditikam, juga dicekik lehernya menggunaklan kain.
Mengetahui kakak iparnya ini tewas, terdakwa kemudian membungkus jasad dengan kasur, dibuat ke dalam mobil, lalu dibuang ke semak-semak.
Latar berlakang nekat menghabisi kakak Ipar karena sakit hati.
Terkdawa dilarang oleh korban untuk menginap di rumahnya saat ke Banjarmasin lantaran suaminya sedang tidak ada di rumah.
Sisi laion karena faktor warisan yang mana rumah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua terdakwa. (K-2)