Kandangan, Kalimantanpost.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI), menghibahkan ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kandangan, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS).
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara, dilakukan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel Khusairi, dan Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri, Rabu (4/9/2024) di Aula Gedung BPJN Kalsel, Banjarmasin.
Kepala BPJN Kalsel Khusairi menjelaskan, hibah ruas sepanjang Jalan Jenderal Sudirman senilai Rp 20 miliar. Jalan Jenderal Sudirman berlokasi mulai Bundaran Tugu Ketupat, hingga bundaran Tugu Dodol.
Sebelumnya, BPJN Kalsel juga telah menghibahkan ruas Jalan A Yani dengan nilai Rp 5 miliar.
“Dengan dihibahkannya ruas jalan itu, maka kini sepenuhnya tanggung jawab pemeliharaan jalan ada ditangan Pemkab HSS,” ujarnya.
Jalan Jenderal Sudirman Kandangan hingga Jalan A Yani Gambah Luar, kini tidak dipergunakan lagi untuk lalu-lintas angkutan barang dan penumpang.
Lalu-lintas utama kini sudah dialihkan melewati Jalan By Pass, Jalan Al-Falah, dan Jalan M Yusi Kandangan.
Pj Bupati HSS Endri mengucapkan terima kasih, kepada Kementerian PUPR dan BPJN Kalsel, atas hibah jalan tersebut untuk dikelola daerah.
“Ini tentu menjadi amanah bagi daerah kita, dan tentu akan kita kelola dengan baik, karena ruas Jalan Sudirman sendiri merupakan pusat perekonomian dan pembangunan. Kalau ada kerusakan bisa langsung diatasi dengan cepat,” ujar Endri.
Menurut Pj Bupati, Jalan Sudirman Kandangan merupakan jalur utama pusat perkantoran, pendidikan dan kesehatan yang perlu dipelihara, karena akan terus berkembang dengan baik ke depannya.
Penandatangan perjanjian hibah itu, turut dihadiri Kepala BPKPD HSS Nanang FMN, dan Kepala Dinas PUTR HSS Teddy Soetedjo. (tor/K-6)