Balangan, Kalimantanpost.com – Sebelum pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), sebanyak 25 orang anggota DPRD Kabupaten Balangan periode 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi yang masuk dalam gelombang III.
Kegiatan orientasi gelombang III tersebut dengan peserta dari DPRD Balangan, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Kabupaten Kotabaru, dilaksanakan di Hotel Grand Qin Jalan A Yani Banjarbaru, 23 hingga 27 September 2024.
Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalsel H. Ahmad Bagiawan, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan orientasi anggota DPRD ini penting untuk diikuti, mengingat posisi anggota dewan adalah mewakili aspirasi masyarakat.
Karena itu, lanjutnya, kebijakan diputuskan mesti berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah demi kebaikan bersama.
Ia menjelaskan orientasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi dan tugas-tugas yang akan dijalani selama menjabat sebagai anggota DPRD.
“Agar anggota dewan dalam menjalankan tugas efektif, maka pada kegiatan orientasi ini diharapkan dapat bertukar pikiran, belajar dari pengalaman, dan membangun hubungan yang solid dengan rekan-rekan seprofesi,” jelasnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, orientasi dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
Diterangkan, kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah. Mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balances.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Balangan Hj Linda Wati menyambut positif pelaksanaan kegiatan orientasi.
Menurutnya kegiatan ini perlu dijalankan untuk mengasah kembali kompetensi anggota DPRD serta pengenalan bagi anggota DPRD baru untuk bekal untuk menjalankan tugas sebagai anggota dewan.
“Orientasi ini sifatnya wajib bagi anggota dewan baru, yang diatur dalam Permendagri No. 6 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya. (srd/K-6)