BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Saidan Arisandi, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (12/9/2024).
Pasal, ia selaku terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp229 juta lebih yang menjadi ia terdakwa, karena jumlah tersebut merupakan kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Rangga Ashimsa dari Kejaksaan Negeri Tapin yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor olehnya ke kas negara, pada dana desa tahun 2017 lalu.
Majelis hakim yang menanggani perkara ini di ketuai hakim Suwandi, sidang perdana tersebut berlangsung singkat, hanya membacakan surat dakwaan, Sementara penasihat hukum terdakwa dari Pusat bantuan Hukum Peradi Agus Haroanto dan Iqbal Aqli, kepada awak media usai sidang mengatakan pihaknya tidak akan menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa pada dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan
dengan UU No. 20 Tahun 2001
Sedangkan dakwan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU
No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU
No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)
foto
– Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Saidan Arisandi, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (12/9/2024). (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)