Kandangan, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas IB secara resmi meluncurkan tiga program inovasi pelayanan publik, Rabu (11/9/2024) di Aula Kantor Kecamatan Daha Selatan.
Yakni Si-Polin (Sistem PosBakum Online), Mba-Sari (Mobile Barcode Saran dan Kritik), dan Ketupat Kandangan (Keluarga Terbantu Cepat dan Tepat di Wilayah Hukum Kandangan).
Si-Polin bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan
Kemudian Mba-Sari, dengan teknologi barcode, memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan saran dan kritik secara langsung melalui perangkat mobile.
Sementara Ketupat Kandangan, berfokus pada percepatan dan ketepatan pelayanan hukum kepada keluarga di wilayah hukum Kandangan.
Ketua PN Kandangan Ngurah Suradatta Dharmaputra menerangkan, inovasi tersebut adalah langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, terutama dalam memanfaatkan teknologi agar lebih dekat dengan masyarakat.
“Aplikasi ini diluncurkan untuk melayani masyarakat di seluruh Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tujuannya agar masyarakat dapat terbantu dalam melaksanakan sidang di tempat tinggal mereka tanpa perlu datang ke Pengadilan Negeri Kandangan, dan hasilnya dapat diperoleh saat itu juga,” ujar Ngurah Suradatta.
Setelah acara peresmian, dilaksanakan sidang di luar pengadilan, yakni di Aula Kecamatan Daha Selatan tersebut dalam program “Ketupat Kandangan”.
Camat Daha Selatan Ahmad Yani mengucapkan apresiasi kepada PN Kandangan atas kontribusi dalam pelayanan publik secara maksimal.
“Kami selaku pemerintah kecamatan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Negeri Kandangan yang beberapa kali mengadakan sidang di luar pengadilan. Tentu ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah Daha yang cukup jauh, apalagi bagi warga yang kurang mampu,” ucap Ahmad Yani. (tor/K-6)