Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Miliki Sabu, 2 Warga Kelua Diamankan Polisi

×

Miliki Sabu, 2 Warga Kelua Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240910 142548 e1725949767286
KP/rosadi DIAMANKAN POLISI - Pelaku dan barang bukti berupa sabu dan lainnya yang berhasil diamankan petugas kepolisian, Senin (9/9/2024) malam.

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Dua pria berinisial MI (43) dan TAR (59), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH, pada Senin (09/09/2024) malam.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku diamankan di kediaman pelaku MI usai petugas mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kalimantan Post


Saat petugas memasuki kediaman pelaku MI, kedua pelaku sedang berada di dalam kamar dan mencoba untuk melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas.


Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di kantong jaket dan di casing gawai milik pelaku MI.


Keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah milik mereka berdua dibeli dengan uang hasil patungan dan dibeli dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas.


Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram, satu buah kotak rokok warna putih merah, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, dua buah gawai warna biru tua dan hitam, satu buah jaket warna hitam dan uang tunai sebesar Rp100 ribu. (ros/KPO-7)

Baca Juga :  Senator Kalsel Minta Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Pro Aktif, Tuntaskan Penonaktifkan Kasus di Trans 7

Iklan
Iklan