PALANGKA RAYA, Kalimantantanpost.com – Ombudsman RI Perwakilan Kalteng melakukan pemantauan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP) Kalteng, di Palangka Raya, Senin (9/9/2024).
Ketua rombongan Ombudsman Perwakilan Kalteng, Ary Andrian mengatakan, kunjungan ini dalam rangka survei pelayanan publik di Kalteng, yang merupakan agenda rutin setiap tahun.
“Untuk selanjutnya, kami akan meminta data dukung penilaian pelayanan publik, menilai sarana dan prasarana ruang pelayanan serta melakukan wawancara, baik kepada petugas pelayanan dan juga masyararakat sebagai respondennya,” kata Ary.
Hal ini dikarenakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Berikutnya Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Kalteng, Sukarno mengapresiasi kunjungan tim Ombudsman, mengingat lembaga ini merupakan mitra kerja dalam melakukan pengawasan berdasarkan kewenangannya.
“Sinergisitas ini tentunya sangat membantu, sebagai bahan evaluasi kinerja kami untuk lebih baik lagi,” pungkas Karno.
Kunjungan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kalteng Esther Mutiara L Tobing. (drt/KO-7)