Perkara Penipuan Umrah PT MHB
Banjarmasin, KP – Terdakwa Elin Ayu alias RA Lini Kurnia, yang kerap disapa Elin Ayu, pemilik Travel PT Mutiara Habibi Berkah (MHB), sampaikan pledoi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (17/9).
Dimana membantah dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU Jaksa Penuntut Uumum dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwa seharusnya tidak dihukum atau dihukum dengan hukuman yang lebih ringan.
Sementara para korban yang terus memantau jalannya persidangan, berharap putusan nanti semua sesuai apa diperbuatnya.
“Kami sebagai korban berharap dihukum sesuai tuntutan disampaikan Jaksa Penutntut Umum (JPU) yakni 3 tahun 6 bulan,” ucap Ida Royani, usai persidangan.
Didampingi rekannya Rachmaniah dan Sugiarty yang juga sebagai korban MHB, Idha Royani menambahkan harapan itu dilontarkan lantaran mengingat terdakwa dalam pledoinya tidak ada rasa bersalah atau mengakui perbuatannya.
Dan malah membawa-bawa atasnama anak- menantunya sendiri yangg menyebabkan kisruhnya travel-nya.
“Padahal dalam persidangan semua saksi-saksi dan alat bukti sudah disampaikan,” ujarnya.
Ia sebut, soal Elin ini tidak hanya dari laporan FIF saja.
“Masih ada laporan saya di Polresta Banjarmasin tertanggal 5 Juli 2023 yang melaporkan jemaah yang gagal diberangkatkan periode Maret 2023 sebanyak 86 calon jemaah yang nasibnya terkatung-katung karena uang keberangkatan umrah mereka sudah disetor ke rekening travel sejak Januari 2023,” tambah Ida.
“Dan harapan kami yang kedua adalah FIF membebaskan korban-koran MHB dari tagihan karena jemaah jelas-jelas diarahkan sejak awal bahwa itu formalitas saja dengan meambil kredit/ dana talangan umrah lewat Amitra FIF yang diperkuat dengan video-video dan Surat pernyataan bermaterai bahwa HambaAllah/ donatur dari Turki yamg akan membayarkan/ melunasi tagihan FIF 1 bulan setelah jemaah diberangkatkan,” bebernya.
“Kalimat tersebut yang akan kami tuangkan untuk bersurat kepada Ketua Majelis Hakim dengan harapan tersentuh untuk memvonis sesuai tuntutan JPU,” ucap Ida lagi.
Sebelumnya kasus ini terus diikuti para korban. Dari penangkapan oleh anggota Dit Reskrimum, pemeriksan hingga persidangan.
Perkara itu masih bergulir di PN Banjarmasin dan agenda sampai pada tuntutan da pledoi.
Dimana JPU telah menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Akhyudi SH MH dan dalam tuntutannya JPU menilai, kalau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sesuai pasal 378 KUHPidana.
Diantaranya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang.
Sebelumnya perkara ini naik kepersidangan, bermula dari terdakwa Elin Ayu alias R.A.Lini Kurnia (pemilik Travel PT.Mutiara Habibi Berkah) menghubungi saksi Ahmad Assayuti Lubis selaku staf marketing pada PT. FIF Group Kantor Pusat Jakarta.
Ahmad Assayuti, menanyakan perihal travel yang memiliki hubungan kerjasama dengan PT FIF dan selanjutnya saksi Ahmad Assayuti Lubis merekomendasikan kepada terdakwa bahwa travel yang memiliki kerjasama dengan PT FIF adalah PT an Namiroh travelindo.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 024/FIF/PKS/SMA/II/2022, tanggal 24 Februari 2022 dan PT. Baitul Multazam Internasional dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 103/FIF/PKS/SMA/V/2022 tanggal 20 Mei 2022.
Terdakwa sebagai pemilik travel PT. Mutiara Habibi Berkah mengajak saksi Rachmaniah, saksi Idha Royani dan saksi Noorliyani untuk mencari jemaah dan menawarkan paket perjalanan umrah.
Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan bonus satu paket umrah, jika berhasil merekrut jemaah umrah sebanyak 10 orang.
Selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai agen travel PT. An Namiroh Travelindo dan agen travel PT. Baitul Multazam mengajukan konsumen sebanyak 249 jemaah umrah kepada PT. FIF Group Cabang Banjarmasin yang berangkat melalui PT. An Namiroh Travelindo sebanyak 180 orang.
Dan FIF Group Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. An Namiroh Travelindo sebesar Rp 5.189.000.000.
Dan, melalui PT. Baitul Multazam InternasionaL sebanyak 69 orang dan FIF Group Cabang Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. Baitul Multazam sebesar Rp 2.043.000.000.
Sebelumya para calon jemaah umrah tidak mengetahui jika terdakwa melakukan Amitra (pembiayaan perjalanan umrah melalui PT. FIF) untuk perjalanan umrah tersebut.
Dan, terdakwa telah menerima uang pembayaran, uang muka dari para calon jemaah umrah.
Kemudian terdakwa mengumpulkan para calon jemaah umrah.
Dan sebut bahwa perjalanan umrah para jemaah di Amitra kan dan para jemaah cukup membayarkan uang muka bervariasi antara sekitar Rp 8.800.000 dan Rp 20.000.000.
Selanjutnya, para jemaah tidak perlu membayar angsurannya sebesar sekitar Rp 1.358.000 selama 36 bulan, karena sudah dibayarkan oleh hamba Allah dari Turki.
Terdakwa juga mengatakan kepada calon jemaah umrah, jika ada pihak Amitra dari FIF group datang kepada para calon jemaah umrah untuk melakukan survei dan kunjungan pada tiap jemaah.
Cukup dijawab iya dan tandatangan berkas karena itu sebagai syarat -syarat agar pencairan dana dari hamba Allah yang dijanjikan bisa terlaksana.
Terhadap para calon jemaah umrah yang diajukan terdakwa kepada PT. FIF sebanyak 249 orang melalui sistim Amitra atau pembiayaan ibadah umrah melalui PT. FIF.
Selanjutnya tidak melakukan pembayaran angsuran karena para jemaah umrah telah dijanjikan oleh terdakwa bahwa tidak perlu membayar angsurannya karena akan dibayarkan oleh hamba Allah dari Turki.
Atas perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF mengalami kerugian sekitar Rp6. 922.565.556. (*/K-2)