BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sempat kesal lantaran ada pejabatnya yang tak melaporkan kegiatan perjalanan dinas (perjadin), Pj Sekda Banjarbaru, Hj Nurlianie Dardie berharap kejadian serupa tak terulang.
Kabarnya, kedua pejabat di lingkungan Pemko Banjarbaru itu sudah berangkat ke luar daerah menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha tahun 2024 di Jakarta, 6-8 September 2024 tanpa disposisi atau persetujuan dari atasan yang lebih berwenang.
Hj Nurliani yang juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsip (Dispersip) Kalsel ini mengaku, selama ini terbiasa taat aturan. Sehingga, setiap kegiatan yang berlangsung di Dispersip Kalsel selalu ia ketahui.
“Kegiatan apa, terus apa tujuan dan manfaatnya itu selalu saya ketahui. Laporannya pun juga harus ada, sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan,”ungkap wanita yang biasa disapa Hj Nunung ini.
Makanya, ketika mendengar ada pejabat yang berangkat tanpa sepengatahuannya, ia pun kaget. sebab sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau laporan terkait kegiatan perjadin yang dilaksanakan.
Ia sendiri masih resmi menjabat sebagai Pj Sekda yang diakui negara. “Tapi ini pejabat kok hilang begitu saja,”keluhnya.
Hj Nunung mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meninggalkan tugas atau mendapatkan tugas tambahan harus mendapatkan izin.
Menurut Pj Sekda, setiap ASN yang yang diberikan tugas yang lain atau di luar tugas harian, maka harus mendapatkan surat perintah tugas.
Dikatakannya, dasar penerbitan surat perintah tugas harus jelas, misalnya ada undangan atau acara, sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), karena ini perjalanan menggunakan anggaran daerah.
“Supaya penggunaan anggaran daerah ini ada manfaat dan jelas,” tegas Pj Sekda Banjarbaru.
Setiap yang mau berangkat perjalanan dinas harus diketahui dulu apa kepentingan dan urgensinya.
Dia mengaku, permohonan telaahan staf perjalanan dinas diajukan memang ada, tapi ketika diajukan untuk disposisi dua pejabat eselon II dan III itu sudah berangkat alias sudah berada di luar daerah.
“Kepergian itu dalam rangka apa, itu harus jelas. Urgensinya tidak ada, tanpa disposisi. Jadi minta disposisi apa lagi, sementara pejabatnya sudah tidak berada di tempat,” beber Nurliani.
“Jadi bukan soal penghematan saja, tapi mau dilihat juga urgensinya apa? Kepentingannya apa?. Tidak bisa asal berangkat saja. Makanya harus izin,” tegasnya.
Masih sambung Pj Sekda, jika pejabat itu ke luar daerah diduga tanpa izin dan kemudian meninggalkan tugas, maka yang bersangkutan telah melanggar etika disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sekali lagi sebagai ASN harus taat aturan, ASN harus tegas lurus sesuai aturan, mana yang sesuai mana yang tidak sesuai, jangan ada yang melenceng,” tegasnya. (nau/KPO-1)