Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Polres Katingan Amankan 4 Tersangka Narkoba.

×

Polres Katingan Amankan 4 Tersangka Narkoba.

Sebarkan artikel ini
15 katingan 9
Dipimpin Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, SIK, Polres Katingan gelar press rilis terkait kasus narkotika. (kp/isnaeni)

Kasongan, Kalimantanpost.com – Jajaran Kepolisian dari Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah, telah mengamankan sebanyak 4 orang tersangka Narkotika yakni E (42), R (38), S (27) dan MAA (41) tahun.

” Keempat orang ini, diamankan karena kasus narkotika yakni berdasarkan LP/25/VIII/2024/RESNARKOBA POLRES KATINGAN/POLDA KALTENG tanggal 19 Agustus 2024, dan LP 26/VIII/2024/RESNARKOBA/POLSEK KATINGAN /POLDA KALTENG Tanggal 28 Agustus 2024, ” sebut Kapolres Katingan AKBP. Chandra Ismawanto. SIK. dalam press rilis, Selasa (10/9/2024) di Mapolres Katingan.

Baca Koran

Disebutkan Kapolres AKBP. Chandra Ismawanto menyebutkan, para pelaku mengedarkan natkotika jenis sabu dengan cara meracik/ membungkus menjadi paketan kecil yang akan di jual dengan harga Rp.100.000, dan Rp. 200.000,” saat dilakukan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 14 paket natkotika jenis sabu yang terdiri dari 6 paket besar dangan berat kurang lebih 5 gram per paket.” Sebut Kapolres Katingan APBP. Chandra Ismawanto di dampingi Kasat Narkoba AKP. Suherman.

Lanjutnya, dan 8 paket siap jual dalam pemeriksaan E mengakui bahwa ada uang di rekening buku tabungan mengakui bahwa uang yang ada di dalam rekening buku tabungan dari R uang sebesar Rp.200.000.000 juta hasil keuntungan selama menjual narkotika di Desa Mandurei Kecamatan Marikit sehingga uang di jadikan barang bukti, ” sedangkan pelaku S dan MAA melakukan transaksi narkotika saat diupah Rp.500.000 orang lain di rutan,” bebernya.

Adapun barang bukti kasus narkoba ini sebanyak 15 paket berisi 121 gram, uang sebesar Rp.400.000, dan uang non tunai Rp.200.000.000, dua ratus juta di rekening tersangka, 1 buah timbangan merek povket scale warna hitam, berbagai jenis bungkus plastik, 1 pipet kaca warna bening, 3 buah Handphone merrka vivo, 1 unit motor merek Yamaha Mio dan 1 STNK DA 4045 ZAF.

Baca Juga :  Gubernur H. Muhidin Pastikan Asesmen Pejabat Pemprov di Dinas Psikologi TNI AU pada 13-14 Januari 2025

” pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang -undang Republik Indonesia No.35 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” ungkap Kapolres AKBP.Chandra Ismawanto.

Tambahnya, para pelaku ini sering menjual narkotika jenis sabu dan juga para pelaku merupakan kurir narkoba, ” Satresnarkoba Polres Katingan terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas, sehingga masyarakat Katingan dihimbau juga harus jauhi narkoba, ” Timpal Kapolres Katingan, AKBP. Chandra Ismawanto. (Isn/K-10)

Iklan
Iklan