BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penyelewengan honor petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Batu Piring Kabupateb Balangan oleh Staf Urusan Tata Usaha dan Keuangan PPS (Panitia Pemungutan Suara) kelurahan Batu Piring Muhammad Hidayatullah, kini berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Terdakwa yang diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Agung Darmawan dari Kejaksaan Negeri Balangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Fidiyawan Satriantoro, di pengadilan tersebut, Senin (2/9/2024) didakwa menyelewengkan dana honor pertugas KPPS sebesar Rp115 juta.
Dana tersebut menurut JPU di gunakan terdakwa sebagian besar dipakai untuk bermain judi online dan sebagian di pakai bayar hutang serta keperluan pribadi terdakwa.
Penyelewengan ini cepat terbongkar, karena para petugas KKPS berteriak honor yang belum dibayar, sehingga akhirnya pihak berwajib turun tangan dan terdakwa berhasil diamankan.
Atas Kejadian tersebut Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan melaporkan penyelewengan ini ke Kepolisian setempat.
Akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan dana honorarium ketua anggota KPPS Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan untuk keperluan pribadi menyebabkan kerugian negara Rp115 juta.
JPU mendakwa terdakwa primer melanggar pasal 8 Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagai mana pada perubahan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 atas perubahan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/KPO-3)
foto
DIKURSI TERDAKWA – Akibat selewengkan honor petugas KPPS kini Dayat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)