Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Tunggakan Pajak 110 Milyar, BPKPAD Minta Bantuan KPK Lakukan Penagihan Wajib Pajak

×

Tunggakan Pajak 110 Milyar, BPKPAD Minta Bantuan KPK Lakukan Penagihan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20240912 WA0023

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) mengandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan penagihan dan supervisi tunggakan Pajak Daerah.

Ada sekitar 40 orang penunggak pajak daerah yang dipanggil ke Balaikota Banjarmasin untuk ditanya soal pembayaran pajak daerah yang tertunggak.

Baca Koran

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan ada sekitar 114 milyar rupiah pajak yang belum dibayarkan wajib pajak.

Dari tunggakan ini, yang sudah dibayarkan sebesar 3,5 milyar rupiah dan masih tertunggak sebesar 110, 5 milyar rupiah.

Rinciannya adalah Pajak Reklame sebesar 202 juta rupiah, Pajak Parkir sebesar 68,5 juta, serta Pajak PBB-P2 sebesar 110 milyar rupiah.

Menurutnya besarnya tunggakan pajak ini akibat pelimpahan dari pajak yang ditagih SKPD dan Instansi Pajak.

Seperti Pajak Reklame yang berasal dari limpahan PUPR Kota Banjarmasin, Pajak Parkir dari Dinas Perhubungan serta Pajak PBB-P2 merupakan limpahan dari KPP Pratama Dirjen Pajak Kementrian Keuangan.

Tambahnya, alasan yang diberikan penunggak pajak ini beragam mulai dari pergantian manajemen, surat tagihan pajak yang tidak sampai hingga tidak adanya notifikasi pajak.

Untuk mengatasi ini, BPKPAD melakukan notifikasi atau pemberitahuan tagihan pajak melalui “Web Blast” kepada ratusan nomor kontak wajib pajak daerah.

“Insya Allah akhir bulan ini kita siapkan namanya Web Blast, pemberitahuan lewat HP masing-masing wajib pajak, dari 589 nomor kontak wajib pajak, sebanyak 300 nomor kontak yang di ingatkan untuk membayar pajak pada akhir bulan ini” kata Edy Wibowo.

Sementara, Maruli Tua dari Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK mengatakan hasil supervisi KPK meminta agar BPKPAD melakukan notifikasi atau pemberitahuan agar tidak lupa membayar pajak dan memperkuat sistem penagihan pajak daerah.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Milad ke-5 Pondok Pesantren RMA, Guru Fahkhruddin Nur dan Kiai H Muhari Hadirkan Tausiyah Penuh Makna

KPK menekankan agar perbaikan manajemen keuangan dari sisi wajib pajak agar uang omset dan uang pajak tidak saling tercampur.

Hal ini untuk mempermudah pembayaran pajak serta meminimalkan tunggakan pajak semakin besar.

Selain itu, notifikasi pajak harus dilakukan setiap bulan agar tidak ada tunggakan terus menerus di bulan berikutnya sehingga tunggakan pajak sangat besar.

“Mereka butuh notifikasi agar tidak lupa dan juga BPKPAD untuk memperkuat sistem penagihannya pajak sehingga regulasi yang ada soal pemungutan pajak betul-betul dijalankan” sebut Maruli Tua.

KPK menegaskan dalam supervisi penagihan pajak agar memberlakukan prinsip transparan dan akuntable sehingga dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara jelas dan mudah. (mar/KPO-1)

Iklan
Iklan