Banjarmasin,, Kalimantanpost.com – Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029 yang dilantik 9 September 2024 lalu siap melaksanakan reses perdana.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarmasin reses pertama ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 20 sampai 22 Oktober 2024.
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, melaksanakan reses merupakan kewajiban moral setiap anggota dewan.
“ Tujuannya agar anggota dewan bertemu langsung dengan pemilihnya untuk menyerap aspirasi dari konstituen sesuai masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota dewan bersangkutan,” ujarnya.
Dikemukakan, reses ini merupakan hak sekaligus kewajiban setiap anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang : Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Menurut dia, untuk melaksanakan kegiatan reses anggota dewan, pemerintah daerah sudah menganggarkan dana diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nilainya sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk konsumsi, alat tulis kantor (ATK) serta uang pengganti transportasi konstituen yang diundang dalam reses.
Setiap satu tahun anggota dewan melaksanakan tiga kali reses. Untuk satu kegiatan reses dianggarkan sekitar Rp 1,5 miliar.
“Jika dibagi 45 orang, maka sekitar Rp 33 juta per anggota dewan setiap kali reses,” ujar Iwan Ristianto.
Ia mengemukakan, anggota dewan boleh saja tidak melaksanakan reses, namun mereka tidak berhak meminta anggaran yang sudah disediakan untuk kegiatan reses tersebut.
Sementara anggota DPRD Kota Banjarmasin,Aliansyah menjelaskan, bahwa hasil kegiatan reses akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dan selanjutnya disampaikan kepada Pemko untuk direalisasikan.
“ Jelasnya Pokir anggota dewan merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan saat melaksanakan reses yang wajib diperjuangkan,” kata Aliansyah.
Ia menandaskan, Pokir Dewan memiliki landasan hukum yang kuat karena telah diamanatkan dalam UU Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 104 disebutkan DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama melalui reses yang dilaksanakan oleh anggota dewan. (nid/K-3)