Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Aset Jaringan Fredy Pratama Penyelundup 70,76 kg Sabu Ditelusuri Polisi

×

Aset Jaringan Fredy Pratama Penyelundup 70,76 kg Sabu Ditelusuri Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241024 WA0009 1
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya menunjukkan kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol. Winarto enam tersangka jaringan Fredy Pratama yang ditangkap menyelundupkan total 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/10/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Aset jaringan Fredy Pratama alias Miming penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi ditelusuri
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dalam upaya penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka.

“Tim masih mendalami untuk dipelajari ke arah TPPU,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis (24/10/2024).

Iklan

Menurut Kelana, dari enam tersangka yang ditangkap ditelusuri rekam jejaknya, termasuk kapan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.

Penyidik juga berupaya membuka riwayat transaksi keuangan dan aset yang dimiliki jika memang terindikasi ada TPPU.

“Namun, sementara mereka ini hanya kaki tangan yang mendapatkan perintah pengendali di atasnya,” jelas Kelana didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kelana menyebut peran enam tersangka juga berbeda-beda.

Peran MAZ, AW, dan JIB sebagai pengambil barang ke Kalimantan Barat setelah mendapatkan perintah, sedangkan MMU pengendali di lapangan dan terdeteksi sebagai operator jaringan Fredy Pratama wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Tersangka MMA selaku mekanik yang memodifikasi mobil sehingga memiliki bunker untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi.

Sementara itu, STV penjaga gudang penyimpanan narkoba di Banjarmasin ketika tiba pasokan dari Kalimantan Barat untuk selanjutnya disebar sesuai dengan permintaan pasar. (Ant/KPO-3)

Iklan
Baca Juga :  Mantan Pejabat MA Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur
Iklan
Ucapan