BANJARBARU Kalimantanpost.com – Ramai beredar di jejaring sosial adanya video berdurasi 2,28 menit yang merekam banyaknya baliho pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01, H. Muhidin – Hasnuryadi Sulaiman yang rusak.
Sementara, tidak demikian dengan baliho-baliho paslon lainnya yang juga banyak terpasang bersebelahan di kawasan itu, namun tidak rusak dan tampak masih tetap utuh.
Dalam video tersebut, baliho paslon Muhidin – Hasnur yang diduga sengaja dirusak orang tak bertanggung jawab ini terpasang di kawasan Jalan A. Yani, Landasan Ulin, Banjarbaru.
“Hau…kenapa ini, rusakan (baliho) cagub nomor satu? Sebelah-sebelahnya kada rusak nah,” ujar suara seorang wanita dalam dalam video.
“Astaghfirullahaladzim. Nah kenapa ini?,” sambung si perekam video.
Menanggapi ulah ‘tangan jahil’ tersebut, Afrizal, Ketua Tim Pemenangan Muhidin – Hasnur mengajak seluruh relawan dan pendukung agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Adanya laporan terkait rusaknya baliho pasangan Muhidin – Hasnur di sepanjang Jalan A. Yani tersebut, kami menghimbau kepada seluruh simpatisan, relawan dan juga pendukung Pak Muhidin – Hasnur untuk tidak terpancing atau terprovokasi dengan hal ini,” ujar Afrizal, Kamis (31/10/2024).
Karena, menurutnya, bisa jadi hal tersebut merupakan ulah oknum yang ingin dengan sengaja agar terjadi perpecahan menjelang Pilkada Kalsel 20204.
“Jadi kita harus bisa menyikapi ini dengan hati yang dingin. Jangan sampai menuduh ataupun berprasangka yang tidak baik kepada siapapun. Ulun (saya) meyakini ini adalah ulah oknum yang dengan sengaja ingin agar tensi politik yang ada di banua kita menjadi panas,” kata Afrizal.
Ia juga mengajak, semua pihak agar bisa menjaga kenyamanan dan keamanan suasana Pilkada di Kalimantan Selatan ini untuk tetap kondusif.
“Jangan berprasangka, jangan menuduh siapapun. Kami yakin, kedua pasangan calon ini adalah orang baik, dan tidak akan melakukan hal-hal yang seperti ini,” tegasnya.
Ia juga berharap, semua pihak tetap bisa menjaga kenyamanan dan keamanan suasana Pilkada Kalsel 2024 tetap berlangsung dengan damai dan kondusif.
Berdasarkan Undang-Undang, kasus perusakan APK ini adalah merupakan tindak pidana pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala daerah, dijelaskan dalam Pasal 69 larangan dalam kampanye huruf g, di larang merusak dan / atau menghilangkan APK merupakan tindak pidana pemilihan.
Dimana, pasal 187 ayat 2 menerangkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp.100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. (Opq/KPO-1)