Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin harus secara rutin melakukan pemantauan terhadap sungai di kota ini untuk mengetahui kemungkinan adanya akibat pencemaran lain
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengatakan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bertanggung jawab dalam menjaga sungai dari pencemaran maupun dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Terkait tugas itu, maka pemanfaatan berbagai sumber daya alam maupun aktivitas kegiatan setiap bidang usaha wajib menghindari dari hal-hal yang menimbulkan dampak pencemaran sungai atau kerusakan lingkungan lainnya.
“Seperti dalam upaya menjaga Sungai Martapura dari berbagai pencemaran,” ujarnya.
Hal itu dikatakannya kepada [KP] Rabu (2/10/2024) target Pemko Banjarmasin menjadikan kota ini sehat. Adapun salah satu program yang kini digencarkan yaitu gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Menurutnya , Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin harus secara rutin melakukan pemantauan terhadap sungai di kota ini untuk mengetahui kemungkinan adanya akibat pencemaran lain.
Hilyah juga menghimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan seluruh sungai di kota berjuluk ‘seribu sungai’ ini seperti tidak membuang sampah ke sungai.
Ia menandaskan, partisipasi masyarakat sangatlah dibutuhkan termasuk dalam ikut mengawasi adanya indikasi terjadinya pencemaran lingkungan lainnya.
“Baik itu dilakukan oleh perusahaan, rumah sakit, hotel, usaha kecil menengah (UKM) ataupun tempat usaha lainnya hingga perorangan yang membuang limbah berbahaya yang dapat mencemari sungai, ” katanya.
Lebih jauh Hilyah Aulia menyatakan kekhawatirannya terhadap terus memburuknya kualitas air sungai di kota ini akibat berbagai pencemaran dari logam berat, bakteri ecoli dan bebagai limbah cair berbahaya lainnya.
Oleh karena itu ia menyatakan apresiasinya terhadap program yang menghapuskan seluruh jamban apung yang hingga kini masih banyak bercokol di aliran sungai sebagai tempat buang air besar (BAB).
Hilyah menegaskan, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah pencemaran sungai dibutuhkan koordinasi bersama antar sejumlah pemerintah daerah di Kalsel.
Masalahnya, karena sejumlah aliran sungai di daerah ini saling berhubungan satu sama lain. Seperti katanya, Sungai Martapura yang airnya mengalir meliputi Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola dan Kota Banjarmasin,.
” Karena itulah untuk mengantisipasi berbagai pencemaran sangatlah diperlukan koordinasi dan dukungan tiga wilayah tersebut,” tandas Hilyah Aulia.
Diakuinya, Pemprov Kalsel juga sudah memprogramkan menghapuskan seluruh jamban apung yang hingga kini masih banyak bercokol di Sungai Martapura sebagai tempat buang air besar (BAB).
Program itu katanya, sekaligus dalam rangka mendukung program pemerintah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menargetkan tidak ada lagi masyarakat yang buang air besar (BAB) sembarangan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu data Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalsel memperkirakan masih ada sekitar 2000 lebih jamban terapung yang kini masih bercokol di sepanjang Sungai Martapura.
Jamban terapung itu, baik yang ada di Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar dan Kabupaten Batola. (nid/K-3)