BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D memprediksi 99 persen gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sahbirin Noor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan menang.
Bukan tanpa alasan, Mantan Wamenkumham era Presiden SBY itu menilai KPK akan kalah. Padahal menurutnya, KPK sering menang pada kasus pra peradilan terhadap OTT lainnya.
“Dalam perkara-perkara tangkap tangan, biasanya KPK selalu menang Pra Peradilannya, tapi untuk perkara Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, prediksi saya 99 persen KPK akan kalah,” kata Denny disela kegiatan Kongres Advokat Indonesia di Banjarmasin, Sabtu (19/10)
Faktor hukumnya, kata Denny adalah terdapatnya Surat Edaran (SE) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengatur orang dengan status buron tidak boleh mengajukan pra peradilan. “Jadi kalau mau menang KPK ini gampang, ini kan orangnya gak ada, gak ada itu lari, lari itu buron, segera DPO kan,” beber Denny.
“Ini KPK memanggil saja tidak, alih-alih menDPO kan, artinya KPK ini buka ruang Sahbirin Noor untuk menang, padahal untuk dikalahkan itu gampang, DPO kan tetapkan buron, pakai skema itu,” tambahnya.
Denny mencontohkan seperti perkara Mardani beberapa waktu lalu, dimana KPK melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tidak hadir dan selanjutnya ditetapkan DPO kemudian putusan peradilan Mardani kalah.
“Ini KPK kenapa, orangnya sudah tidak ada, hilang, lari, tidak ditetapkan sebagai DPO, artinya menyediakan diri untuk KPK kalah, ini dua faktor yang menyebabkan saya berpandangan 99 persen KPK ini kalah,” jelas Denny.
“Sahbirin akan menang, status tersangkanya tidak sah, kemudian muncul lagi beliau sebagai Gubernur Kalimantan Selatan,” tutupnya. (sfr/KPO-3)