Pencegahan tersebut menindaklanjuti status tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut menindaklanjuti status tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang disandang Paman Birin.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (9/10).
Adapun pencegahan tersebut juga dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap paman dari pengusaha batu bara Haji Isam tersebut.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron.
Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, PADA Selasa (8/10) petang.
[]Bakal Gantikan
Sementara Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar disebut bakal menggantikan Sahbirin Noor, “jadi gubernur”.
Dalam artian pelaksana harian gubernur. Sahbirin Noor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, atas kasus dugaan suap proyek kontruksi.
Sejatinya apabila gubernur berhalangan maka wakil gubernur yang otomatis naik sebagai gubernur. Khusus di Kalsel diketahui Wakil Gubernur H. Muhidin sedang cuti kampanye Pilkada 2024. Peluang Roy bakal menjadi Plh Gubernur Kalsel.
Ini, juga sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Roy Rizali Anwar, berpeluang menjadi pelaksana harian (Plh) gubernur.
“Kalau seandainya jadi tersangka, maka otomatis wakilnya (yang naik), wakilnya sekarang running di pilkada.
Otomatis Sekda jadi Plh, tetapi kami belum tahu pastinya,” kata Muhammad Tito Karnavian, Rabu (9/10).
Meski demikian, Tito menegaskan jika Kemendagri belum membahas terkait pengganti Gubernur Kalsel.
Tito sudah mendapatkan informasi mengenai penetapan Sahbirin sebagai tersangka dari pemberitaan.
“Saya sudah membaca berita, saya meminta Sekjen saya untuk koordinasi dengan KPK apakah yang bersangkutan sudah menjadi tersangka atau tidak,” ujar Tito.
Dihubungi terpisah, Roy Rizali Anwar belum mau berkomentar terkait hal tersebut.
Ia hanya berucap akan memastikan semua pelayanan di Pemprov Kalsel tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. (net/mns/K-2)