Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Diduga Terlibat Prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Tujuh WNA

×

Diduga Terlibat Prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Tujuh WNA

Sebarkan artikel ini
IMG 20241014 WA0048
Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap tujuh WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi di Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/10/2024) (Antara/Repro iImigrasi Ngurah Rai Bali)

BALI, Kalimantanpost.com – Tujuh orang warga negara asing (WNA) diperiksa Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali diduga terlibat praktik prostitusi ketika terjaring operasi pengawasan orang asing

“Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Senin (14/102024).

Iklan

Tujuh orang WNA itu berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.

Mereka seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya dari Uganda.

Kemudian, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.

Tak hanya itu, mereka juga sudah berani memberikan tarif, di antaranya WNA asal Uganda itu menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS dan WNA lainnya hingga Rp6,5 juta.

Tanpa menunggu waktu panjang, dari tujuh WNA itu, dua orang di antaranya sudah diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.

Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Kapal Sabar Subur Tenggelam, Tiga ABK Hilang

Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi. (Ant/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan