KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Sebuah warung remang-remang atau warung malam di Jalan HM Yusi, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dirobohkan petugas berwenang, Jumat (4/10/2024) pagi.
Warung di RT 1, RW 1, samping Gardu Induk PLN itu dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), karena banyaknya laporan sering dijadikan tempat mabuk-mabukan, bahkan perilaku melanggar asusila hingga waktu dini hari.
Proses pembongkaran dibantu anggota Satpol PP, tiga orang tukang bangunan, dan satu orang teknisi listrik, yang dihadiri Kapolsek Kandangan dan anggota, serta Koramil setempat yang mendampingi proses pembongkaran.
Lurah Kandangan Utara Muhammad Nizwar menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti banyaknya aduan warga sekitar Kelurahan Kandangan Utara.
“Masyarakat sering melihat adanya perbuatan tidak senonoh dan mabuk-mabukan di warung itu pada waktu dini hari, sehingga banyak aduan masuk,” ungkap Lurah Kandangan Utara.
Muhammad Nizwar mengatakan, sebelumnya bersama pihak terkait sudah berkali-kali melakukan sosialisasi, untuk tidak melakukan aktivitas melanggar Kamtibmas dan buka maksimal sampai pukul 24.00 Wita.
Setelah beberapa kali teguran, masyarakat masih menemukan aktivitas hingga pukul 04.00 Wita dini hari.
Akhirnya, pihak pemilik tanah dan bangunan mengikhlaskan warung tersebut dibongkar, sesuai kesepakatan agar tidak lagi disalahgunakan pihak penyewa.
“Atas kesepakatan bersama dengan tokoh masyarakat, aparat kelurahan,
ketua RT dan RW setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemilik tanah dan
bangunan,” sebutnya.
Menurutnya, pembongkaran tersebut merupakan solusi terbaik, agar kejadian tidak terulang kembali. (tor/KPO-4)