Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pasca Kebakaran Pasar Lima yang menghanguskan 167 kios, dengan rincian 34 Unit Pasar Lima 1 dan 133 unit Pasar Lima 2, pada bulan Agustus lalu masih menyisakan persoalan penampungan pedagang.
Sebanyak 31 orang pedagang Pasar Lima tidak bisa diakomodir dalam tempat penampungan pedagang.
Kepala Disperdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan tidak tertampungnya puluhan pedagang akibat keterbatasan anggaran.
Dinasnya hanya memiliki anggaran sebesar 200 juta rupiah untuk perbaikan atap bangunan pasar, sementara untuk perbaikan dinding dan lantai lapak diserahkan kepada pedagang.
Jelasnya, total pedagang yang terdampak di tahap 1 sebanyak 35 pedagang dan tahap 2 ada sebanyak 60 pedagang sehingga total pedagang yang terdampak mencapai 90 pedagang.
Namun, dari 90 pedagang ini, yang bisa diakomodir dalam tempat penampungan sebanyak 64 pedagang dan 31 pedagang yang belum mendapatkan tempat penampungan sementara.
Tezar menyebutkan 64 orang pedagang ini mendapatkan prioritas karena secara rutin membayar retribusi.
“Mohon maaf kami terpaksa harus mengambil kebijakan bahwa pedagang yang terpilih ini memang pedagang yang kita prioritaskan karena membayar retribusi” kata Ichrom Muftezar.
“Dengan kejadian ini sebagai pembelajaran kepada pedagang untuk membayar retribusi secara rutin agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pedagang” sebut Tezar.
Sementara, untuk retribusi Pasar Lima yang tidak ditarik hingga akhir tahun, Disperdagin mengaku kehilangan 20 hingga 30 juta rupiah.
Hal ini karena toko yang terkena retribusi ukurannya kecil dan masuk pasar tipe B. (mar/K-3)