Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Tanah Bumbu

DKUMP2 Tanbu Launching Perdana Fasilitas Tera Ulang Tangki Ukur Mobil BBM

×

DKUMP2 Tanbu Launching Perdana Fasilitas Tera Ulang Tangki Ukur Mobil BBM

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 35 klm 12
Kalimantanpost.com/Ist
Space Iklan

Batulicin, Kalimantanpost.com -Launching perdana Fasilitas Tera Ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaksanakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kab Tanah Bumbu 16/10/2024 Rabu. Launcing perdana Fasilitas Tera Ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) Bahan Bakar Minyak (BBM) ini dilaksanakan di di Kantor DKUMP2 Tanah Bumbu. Hadir pada acara launching perdana ini Kepala DKUMP2 Tanbu, H Hamaluddin Tahir, Kabid Perdagangan dan Kemetrologian H Ahmad Heriansyah, Petugas  metrologi UML dari Ditjen Metrologi Bandung Penera Ahli Madya Herosobroto, juga  Pengawas Kemetrologian Ahli Madya, Harry Santosa. Kepala DKUMP2 Tanbu Hamaluddin Tahir mengatakan ,Tanah Bumbu memiliki potensi lebih 200 unit Mobil Tangki. Namun dari 13 perusahaan yang terdata di Unit Metrologi Legal secara lengkap baru 100 buah.

“Tera Tangki Mobil sangat penting untuk memastikan kepastian ukuran sesuai dengan aturan kemetrologian agar perlindungan konsumen terjamin,” kata Hamaluddin. Dengan adanya instalasi penera TUM ini lanjutnya, maka pemilik tangki mobil BBM tidak perlu lagi jauh-jauh melaksanakan tera ke Kotabaru atau ke Banjarbaru, tetapi tera sudah bisa di laksanakan di Tanah Bumbu. “Di Tanah Bumbu sudah bisa menera mobil tangki BBM,” kata Hamaludin. Kita berharap, dengan Keberadaan instalasi penera TUM di Kab Tanah Bumbu, dapat menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu daerah tertib ukur karena, unit Metrologi Legal mempunyai target menjadikan Tanah Bumbu sebagai daerah tertib ukur Tahun 2026,” ungkap Hamaludin.

GBK

Adapun kegiatan penilaian ulang dalam ini ungkapnya, dalam rangka menambah ruang lingkup Unit Mitrologi Legal di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Dasar kegiatan ini yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan tandasnya. (han)

Baca Juga :  Pemkab Bahas Persiapan Pilkada 2024
Iklan
Iklan