Balangan, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Balangan bersama Pemerintah kabupaten Balangan mengadakan rapat harmonsiasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan terkait Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, belum lama tadi bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah dengan dihadiri DP3APPKBPMD Balangan dan DKP3 Balangan.
Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan DPRD Balangan, Hasan Nor Arifin mengatakan, rapat harmonisasi ini untuk mendapatkan tanggapan dari tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.terkait raperda inisiatif DPRD.
Disebutkannya, Ranperda yang diajukan tentang Perkebunan Rakyat diantaranya bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam dengan tetap memperhatikan aspek Ekonomi, Ekologi dan Sosial Budaya dan pembahasan Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
“Dengan adanya tanggapan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan, akan kami jadikan sebagai panduan untuk memperbaiki Ranperda yang diajukan,” imbuhnya.
Sehingga raperda tersebut bisa menjadi produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (srd/K-6)