Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat di Ruang Graha Paripurna Banjarbaru, Senin (30/9/2024).
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman, Raperda Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, dan Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada PTAM Intan Banjar. Selain itu, disepakati juga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah, menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman adalah inisiatif dari pihak eksekutif yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
“Raperda ini mengatur tentang pengembangan perumahan di Banjarbaru, salah satunya terkait pengurangan luas kavling perumahan dari yang sebelumnya 160 meter persegi menjadi 120 meter persegi,” jelas Fadliansyah. Menurutnya, kebijakan ini untuk mengakomodasi permintaan dari para pengembang perumahan, mengingat harga tanah yang semakin meningkat.
“Kami buat Perda ini agar warga Banjarbaru merasa nyaman tinggal di perumahan yang ada, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk perumahan baru,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan ditujukan untuk mengatasi masalah banjir yang sering terjadi di beberapa wilayah Banjarbaru akibat kurang optimalnya pemeliharaan sistem drainase.
“Sistem drainase perlu diatur agar alirannya lebih lancar, terutama saat hujan deras,” lanjutnya.
Fadliansyah juga menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesehatan adalah inisiatif dari DPRD. Raperda ini bertujuan untuk mengatur pelayanan kesehatan di semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang berhubungan dengan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya Raperda ini, akan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dari Pemerintah Kota dalam melayani masyarakat, mulai dari pengobatan hingga program-program kesehatan lainnya,” terangnya.
Terkait Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal PTAM Intan Banjar, Raperda ini mengatur penambahan aset berbentuk barang milik Pemerintah Kota Banjarbaru yang akan dihitung sebagai aset PTAM.
“Barang-barang tersebut akan dicatat sebagai aset Pemerintah Kota yang nantinya menjadi bagian dari aset PTAM Intan Banjar,” jelasnya.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie, berharap seluruh Perda yang disahkan ini dapat berfungsi maksimal dan tidak hanya menjadi peraturan yang tidak dijalankan.
“Ini semua merupakan usulan dari masyarakat, sehingga diharapkan dapat benar-benar bermanfaat,” tutupnya. (Dev/K-3)