BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus mengembangkan fungsi keberadaan ‘Rumah Mediasi’ yang belum lama ini diresmikan dengan mempersiapkan Daerah (Raperda).
Usulan prakarsa Raperda Rumah Mediasi disampai Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam rapat paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (23/10/2024).
Rapat paripurna Penyampaian Raperda Rumah Mediasi dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri dan didahidiri Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, didampingi Sekda Pemko Banjarmasin Ikhsan Budiman.
Diketahui Raperda Rumah Mediasi digagas Asisten I Bidang Pemerintahan Pemko Banjarmasin dan Bagian Kesra Pemko Banjarmasin
Dalam sambutannya Ibnu Sina menyebutkan, dipersiapkannya Raperda Rumah Mediasi sudah mendapat dukungan Biro hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Jika Raperda ini nantinya dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi Perda, maka dari seluruh daerah di Indonesia, Kota Banjarmasin adalah daerah yang pertama memiliki payung hukum ini,” ungkap Wali Kota Ibnu Sina.
Disebutkan Ibnu Sina, dasar hukum Raperda Rumah Mediasi diantaranya Undang- Undang Nomor: 30 tahun 1999 tentan Sengketa, Undang-Undang Nomor: 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA)
Selain UU Raperda Rumah Mediasi juga sejalan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 1 tahun 2016 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 tahun 2020 yang menganjurkan dalam terjadinya sengketa dianjurkan ditempuh melalui proses mediasi.
Sebelum dipersiapkan Raperda ungkap Ibnu Sina, Rumah Mediasi sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor: 144 tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor: 689 tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 24 November 2022.
“Seiring itu dengan dibuatkannya dalam Perda Rumah Mediasi harus ada pada setiap kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan yang keberadaannya nanti dalam menyelesaikan setiap sengketa di masyarakat secara musyawarah dan mufakat,” kata Ibnu Sina.
Wali Kota Ibnu Sina mengemukakan, tradisi musyawarah mufakat sudah sejak dulu ada di masyarakat Banjar dengan dikenal istilah “Selesaikan Secara Adat”. Maksudnya untuk berdamai.
Lebih jauh ia menandaskan, jika Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda diharapkan akan membantu lembaga peradilan
“Kenapa karena tidak semua masalah atau setiap adanya sengketa di masyarakat harus diselesaikan melalui proses lembaga peradilan,” tandas Ibnu Sina.
Menanggapi Raperda disampaikan Pemko Banjarmasin ini seluruh fraksi DPRD sepakat menyetujui untuk dibahas lebih lanjut antara dewan melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan pihak Pemko Banjarmasin. (nid/K-3)