Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna, Senin (30/9/2024). Menggelar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2025, serta pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah selesai dibahas.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie, bersama jajaran pemerintah kota serta seluruh anggota DPRD sepakat untuk menetapkan 13 prioritas Raperda yang akan dibahas pada tahun mendatang. Dari 13 Raperda tersebut, 10 di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, sedangkan 3 lainnya adalah Raperda inisiatif dari DPRD Banjarbaru.
Berikut adalah 10 Raperda yang diusulkan oleh Pemko Banjarbaru:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2024
- Raperda tentang Perubahan APBD 2025
- Raperda tentang APBD Tahun 2026
- Raperda tentang Ketenagakerjaan
- Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman
- Raperda tentang Pertanian Organik
- Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Sementara itu, 3 Raperda inisiatif DPRD Banjarbaru mencakup:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan
- Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
- Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie, dalam berharap agar Raperda yang telah disepakati tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan, sehingga mampu melahirkan peraturan daerah yang baik dan sesuai dengan asas pembentukannya.
“Kami berharap 13 Raperda ini dapat ditetapkan dalam PROPEMPERDA 2025 dan menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nurliani.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting bagi Banjarbaru dalam mempersiapkan kebijakan dan peraturan yang akan mengarahkan pembangunan kota pada tahun-tahun mendatang. (Dev/K-3)