TANJUNG, Kalimantanpost.com – Dua residivis penyalahgunaan narkoba NS (32) warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung dan IR (28) warga Desa Manduin Kecamatan Muara Harus yang sempat buron, berhasil diringkus Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan kedua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Kecamatan Tanta.
“Keduanya ditangkap setelah mendapatkan informasi warga seseorang yang masuk DPO berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Tanta,” jelas Wahyu di Tabalong, Jumat (4/10/2024).
Saat polisi datang pelaku NS tidak berada di tempat namun adik pelaku menyampaikan yang bersangkutan berada di jalan tambang batubara.
Pada saat penangkapan pelaku mengaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kediaman orangtuanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah orangtua pelaku NS, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di sela-sela dinding papan, dalam sepatu dan kotak rokok.
Kini kedua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/KPO-3)
foto
– Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo. (Antara/Repro Polres Tabalong)