Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Emas Antam Melonjak Sebesar Ini

×

Emas Antam Melonjak Sebesar Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20241012 WA0011
Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Rabu (25/9/2024). Harga emas Antam pada Rabu (25/9) menjadi harga tertinggi sepanjang sejarah yang mencapai Rp1.463.000 per gram, di mana terakhir kali emas Antam mencetak rekor harga tertingginya pada Sabtu (21/9) dengan harga Rp1.455.000 per gram. (Antara/Kalimantanpost.com)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (12/10/2024) melonjak Rp14.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.495.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu (12/10/2024), menjadi Rp1.344.000 per gram.

Baca Koran

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

-Harga emas 0,5 gram: Rp797.500

  • Harga emas 1 gram: Rp1.495.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.930.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.370.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.250.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.445.000
  • Harga emas 25 gram: Rp35.987.000
  • Harga emas 50 gram: Rp71.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp143.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp359.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp717.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.435.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel Terima Ratusan Laporan Maladministrasi
Iklan
Iklan