Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Gegara Jamban Sehat,Tiga Terdakwa Duduk Dikursi ‘Pesakitan’ Pengadilan Tipikor

×

Gegara Jamban Sehat,Tiga Terdakwa Duduk Dikursi ‘Pesakitan’ Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
IMG 20241016 WA0029 e1729063759388
Tiga terdakwa dalam proyek sanitasi berupa jamban sehat untuk masyarakat pedesaan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, kini mulai duduk di kursi 'pesakitan' Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/10/2024). (Kalimantanpost.com/GH Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com -Tiga terdakwa dalam proyek sanitasi berupa jamban sehat untuk masyarakat pedesaan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, kini mulai duduk di kursi ‘pesakitan’ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/10/2024).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Noorlina menjabat Wakil Direktur CV Nusa Indah selaku perusahaan pelaksanaan pekerjaan, bersama dengan Akhmad Syarmada dan H Akhmad Baihaqi.

Iklan

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Zahedi Fikry dari Kejaksaan Negeri HSU, terdakwa Noorlina selaku wakil Direktur CV Nusa Indah meminjamkan perusahaan kepada dua terdakwa lainnya dalam pekerjaan proyek sanitasi tersebut dengan mendapatkan imbalan 2,5 persen dari nilai proyek.

Tetapi, ujar JPU, dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan Ahmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi, tidak sesuai kontrak, yakni pengadaan subtank yang seharusnya keluaran pabrik, ternyata diolah kedua terdakwa di Amuntai.

Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp245 juta lebih.

Menurut JPU untuk proyek sanitasi ini dianggar Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2019. Namun, jamban itu jauh dari spek yang diatur kontrak kerja. Proyek tersebut berada di empat kelurahan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Irfanul Hakim, JPU mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Kapal Sabar Subur Tenggelam, Tiga ABK Hilang

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan