Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
HEADLINEKalsel

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Prapradilan Penetapan Tersangka Oleh KPK

×

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Prapradilan Penetapan Tersangka Oleh KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20241011 WA0035
KPK hadirkan enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com -Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutif dari tempo.co, Jumat (11/10/2024) Paman Birin, panggilan akrab
Sahbirin mengajukan gugatan tersebut melalui praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Iklan

Gugatan praperadilan Sahbirin terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara itu terdaftar pada tanggal 10 Oktober 2024.

Sebelumnya KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.

Tim penyidik KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka menyusul enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu lalu.

Sahbirin Noor menyusul menjadi tersangka dengan pelaku lain yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi OTT.

“OTT ini sesuai proses jalannya uang,” kata Asep di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD.”

Baca Juga :  Tekad PDI Perjuangan Kalsel Menangkan Paslon Diusung di Pilkada

Asep mengatakan KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi. “Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT,” kata Asep.

Penetapan tersangka Sahbirin Noor terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan. Total uang yang dijadikan barang bukti oleh KPK dalam kasus ini yakni senilai Rp 12,11 miliar dan USD 500 serta beberapa dokumen lainnya.

Keterlibatan Sahbirin Noor dalam praktik lancung itu juga dibuktikan dengan barang bukti berupa satu kardus berwarna kuning dengan foto wajah Paman Birin yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Gelar Bimtek dan Kaderisasi Partai

Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan. (ful/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan