Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
EKONOMIKALTENG

Harga TBS Sawit Capai Rp3.137/Kg

×

Harga TBS Sawit Capai Rp3.137/Kg

Sebarkan artikel ini
IMG 20241019 WA0015
TBS SAWIT - Peserta rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalteng pada Oktober 2024, Kamis (17/10/2024). (Kalimantanpost.com/foto darity)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya, bahkan mencapai Rp3.137/kilogram pada periode I Oktober 2024.

Iklan


Hal tetsebut ditetapkan Dinas Perkebunan Kalteng pada rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu bulan, di aula Dinas Perkebunan Kalteng, Kamis (17/10/2024).


Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Achmad Sugianor, bahwa rapat periode I Oktober 2024 ini adalah untuk menghitung indeks “K” dan menetapkan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Kalteng, yang berlaku pada 1-15 Oktober 2024.


Dikatakannya, sebagai bahan untuk perhitungan pada rapat ini adalah data penjualan CPO yang sudah disampaikan oleh perusahan yang telah ditetapkan sebagai penyuplai data, yaitu dokumen penjualan CPO dan PK dengan melampirkan copy kontrak yang dilegalisir.


“Bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan atau PK, harus melaporkan secara tertulis yang menyatakan perusahaannya tidak melakukan penjualan CPO dan atau PK, akan tetapi wajib menghadiri rapat tim provinsi,” kata Kabid Lohsar.


Hal ini telah diatur dalam Pergub Nomor 64 tahun 2020 Pasal 15 ayat 4 dan 5, serta Pergub Nomor 64 tahun 2023 Lampiran IV huruf dan huruf h serta Lampiran V huruf b dan c.


Ia juga menegaskan, perusahaan perkebunan yang wajib ikut serta dalam penetapan harga adalah perusahaan yang memiliki kemitraan usaha perkebunan, dan posisi pabrik sudah operasional.


“Apabila tiga kali berturut-turut perusahaan tidak menyampaikan data dan atau tidak menghadiri rapat tanpa pemberitahuan, maka Tim Provinsi akan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan untuk melakukan klarifikasi data, dan biaya Tim Provinsi ditanggung oleh perusahan yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Katingan Buka TEPRA dan Rakordal


Dari pengolahan data yang telah diterima oleh Tim Pokja, berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan PK per tanggal 1-15 Oktober 2024, maka ditetapkan harga TBS pada periode I bulan Oktober 2024 adalah sebagai berikut, harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp13.650,84 naik sebesar Rp715,65,- dari periode II September 2024.


Demikian pula dengan harga inti sawit (PK/Palm Kernel) di angka Rp9.384,79 naik sebesar Rp229,61 dari harga sebelumnya. Sedangkan indeks “K” juga ikut naik berada pada posisi 90,29 %.


Sehingga dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I Oktober 2024 naik dari periode sebelumnya, pada semua kelompok umur tanaman.


Di umur tanaman tiga tahun harga sebsdar Rp2.294,15, umur empat tahun Rp2.505,14, umur lima tahun Rp2.706,89 dan umur enam tahun Rp2.785,69. Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.841,08, umur delapan tahun Rp2.967,41, untuk umur sembilan tahun Rp3.045,83 dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.137,57.


Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng. (drt/KPO-4).

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan