Martapura, Kalimantanpost.com – Dalam rangka pengamanan dan pengawasan Barang Milik Daerah, Pemkab Banjar melalui Tim Inspektorat Daerah melaksanakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas di Kantor Dinas Perhubungan, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Kegiatan pemeriksaan tersebut menyangkut pendataan kendaraan dinas, baik roda dua, tiga maupun empat serta pemegang yang bertanggung jawab atas kendaraan di Dinas Perhubungan.
Tim Inspektorat Daerah terdiri dari tiga orang, Syahran, Henny Pusparini dan Siswati Oktia Hariani.Kadis Perhubungan I Gusti Nyoman Yudiana juga melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan tersebut dan ikut serta memberikan keterangan kondisi kendaraan yang diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dinas Perhubungan Banjar memiliki kendaraan dinas roda dua dan empat. Untuk kendaraan khusus dan speed boat, beberapa dengan kondisi rusak ringan hingga berat.
Dinas Perhubungan sendiri mendapat beberapa catatan dari Inspektorat Daerah yang diharap segera menindak lanjutinya. (Wan/K-3)