PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalteng sangat mendukung upaya untuk mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sebagai salah satu bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya tersebut, Gubernur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jadi kita memiliki Pergub untuk menjamin kesertaan pekerja dalam program Jamsostek,” kata Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kalteng, Maskur.
Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR), di Palangka Raya, Selasa (8/10/2024).
Maskur mengungkapkan, Pergub bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek, sehingga memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, termasuk keluarganya.
“Adanya program Jamsostek, para pekerja akan merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (c) PMK tersebut, bahwa DBH-DR dapat dipergunakan untuk pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan, dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, mengenai PMK DBH-DR dan implementasi pemanfaatannya untuk program Jamsostek.
“Diharapkan kepesertaan Jamsostek di wilayah Kalteng semakin meningkat, dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan optimal bagi seluruh pekerja,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan pihaknya terus berupaya membangun literasi edukasi kepada seluruh masyarakat terkait manfaat perlindungan jaminan sosial.
Diakuinya, BPJS Ketenagakerjaan pada 2024 ini sudah memberikan manfaat jaminan kepada 55.692 pekerja yang ada di Kalteng dengan total santunan Rp618 miliar.
Rinciannya, jaminan kecelakaan kerja Rp50 miliar, jaminan kematian Rp33 miliar, jaminan hari tua (JHT) Rp523 miliar, jaminan pensiun Rp10,41 miliar, dan jaminan kehilangan pekerjaan Rp720 juta.
“Kami juga sudah membayarkan manfaat beasiswa Rp3,16 miliar untuk 960 anak,” sebutnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya manfaat perlindungan jaminan sosial ini, dapat membantu para ahli waris atau anak-anak usia sekolah agar bisa terus mengeyam pendidikan dan tidak putus sekolah ketika kehilangan pencari nafkah mereka.
“Harapannya bagaimana melalui peran kita semua, khususnya Pemprov dan Pemkab/Pemko agar bisa mengalokasikan dan memberikan DBH ini untuk kemanfaatan masyarakat Kalteng,” tukasnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumnber dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Armada Kaban, Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalteng. (drt/KPO-4).