PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) Kalteng mengadakan Diseminasi Pelaksanaan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan Bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Provinsi Kalteng, di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (2/10/2024).
Diseminasi ini dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan dan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) provinsi dan kabupaten/kota di Kalteng, yang dibuka Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng, Maskur.
Sekretaris Daerah Kalteng melalui Maskur mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mewujudkan tertib administrasi khususnya kewilayahan, maka perlunya penegasan batas wilayah yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
Dengan ditegaskannya batas wilayah juga akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah.
Dipaparkan, penegasan batas kecamatan dan kelurahan menjadi sangat krusial dalam kaitannya dengan pemekaran wilayah.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kejelasan batas wilayah menjadi salah satu persyaratan utama dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Pada 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada secara serentak.
Dalam proses tersebut, batas wilayah kecamatan dan kelurahan yang jelas menjadi faktor penting untuk memastikan validitas data pemilih serta menghindari konflik yang mungkin muncul akibat ketidakpastian batas administrasi.
Maskur mengatakan, pentingnya pemerintah daerah untuk menyusun program kerja Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kalteng, yang mencakup langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan batas kecamatan dan kelurahan secara cepat dan tepat, termasuk aspek teknis, koordinasi antar instansi, serta pendekatan yang komprehensif dalam menyelesaikan isu batas wilayah.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otda Kalteng Jhon Lis Berger mengatakan, maksud dari Diseminasi ini adalah untuk menyatukan pemahaman secara yuridis dan empiris terkait kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penegasan batas kecamatan dan kelurahan bagi Tim Penegasan Batas Daerah se- Kalteng.
“Tujuan dari Diseminasi ini adalah terciptanya kejelasan hukum batas administrasi kecamatan dan kelurahan serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian skala 1 : 50.000,” tandasnya.
Narasumber Diseminasi dari Tim Penegasan Batas Daerah se-Kalteng dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Ardi Eko Wijoyo dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda, Darmawan Listyo. (drt/KPO-4).