Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Kawasan Kumuh PR Pemko Banjarmasin Wajib Dituntaskan

×

Kawasan Kumuh PR Pemko Banjarmasin Wajib Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1KLm MUhammad Isnaini
H Muhammad Isnaini

Upaya Pemko selama ini melaksanakan program perbaikan rumah tidak layak huni serta perbaikan infrastruktur serta sarana prasarana lainnya yang dibutuhkan masyarakat juga harus ditingkatkan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Belum tuntasnya kawasan kumuh tentunya menjadi Pekerjaaan Rumah (PR) Pemko Banjarmasin untuk dituntaskan.

Baca Koran

“Masalahnya karena sudah menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah menangani dan mengembangkan kawasan yang dianggap kumuh agar tertata rapi dengan lingkungan yang sehat,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini.

Kepada {KP} Kamis (3/10/2024) ia mengatakan, pihak DPRD Banjarmasin akan selalu mengapresiasi dan mendukung usaha Pemko menuntaskan kawasan kumuh.

Terutama ujarnya, yang saat ini dijadikan skala prioritas di daerah pinggiran serta tepian sungai atau pada daerah aliran sungai (DAS) yang masih banyak terlihat kumuh.

Menurutnya, upaya Pemko selama ini melaksanakan program perbaikan rumah tidak layak huni serta perbaikan infrastruktur serta sarana prasarana lainnya yang dibutuhkan masyarakat juga harus ditingkatkan.

“ Kami DPRD Kota periode 2024- 2029 siap mendukung dan mengawal program kelanjutan penuntasan kumuh di kota ini,” tandas Isnani.

Anggota dewan paling senior dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, masih adanya kawasan kumuh di Banjarmasin menandakan masih banyak masyarakat kota ini yang hidup belum sejahtera.

” Menyadari hal ini wajar kemudian jika dewan menuntut walikota Ibnu Sina untuk menuntaskan kawasan kumuh sebagaimana telah dijanjikan,” tandasnya .

Isnaini menandaskan, sesuai UUD 1945 pasal setelah diamandemen pada pasal 28 H mengamanatkan, setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sebelumnya Pemko Banjarmasin juga sudah menjanjikan secara bertahap terus berusaha menuntaskan kawasan kumuh di kota ini. Tahun 2023 lalu dialokasikan anggaran Rp 11 miliar untuk membenahi kawasan kumuh.

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel Pastikan Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminasi

“ Pada tahun 2024 ini ditargetkan 65 hektar di lima kecamatan Kota Banjarmasin,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa peta kawasan kumuh sudah diperbaharui.

Menurutnya, pemetaan kawasan kumuh bertujuan dalam rangka mendukung dan melaksanakan Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) yang sudah dicanangkan Pemko Banjarmasin.

“Saat ini luasan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin masih tersisa sekitar 380 hektar,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan