BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan yang diajukan pemohon MS terhadap termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, Suwandi menolak permohonan pemohon dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Zainal Abidin dan rekan.
Penolakan hakim tunggal ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (1/10/2024).
Atas penolakan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi yang ditangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Mubin, kepada awak media mengatakan usai sidang, pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka MS.
Dipastikan bila hasil pemeriksaan sudah lengkap, tentunya akan dilakukan pelimpahan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
“Hal ini karena kami sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat terhadap penetapan MS sebagai tersangka,’’ujar Mubin kepada awak media.
Penahanan yang dilakukan termohon terhadap tersangka MS adalah sah, sesuai dengan ketentuan. Hal ini didukung dengan alat bukti yang ada.
“Alat bukti yang kami ajukan dalam persidangan ini, ternyata disetujui oleh hakim,’’ beber Mubin.
Dalam pertimbangan hukum hakim, menurut Mubin, karena pemohon tidak dapat membuktikan termohon menyalahi ketentuan hukum terhadap penahanan terhadap tersangka.
Seperti diketahui, MS politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022 pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (hid/KPO-3)
Foto
BERSAMA AWAK MEDIA – Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Mubin ketika bersama awak media usai sidang praperadilan. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)