Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Korban Dugaan Mafia Tanah Kembali Datangi PN Banjarmasin

×

Korban Dugaan Mafia Tanah Kembali Datangi PN Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20241016 WA0048 e1729077525403
Kalimantanpost.com - foto/yuli MAFIA TANAH - Korban mafia tanah melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (16/10/2024).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Korban kasus dugaan mafia tanah kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (16/11/2024) siang.
Kedatangan Sojuangun Hutauruk ke Pengadilan Negeri Banjarmasin sambil berorasi bersama warga sambil membentangkan spanduk.


Dihadapan petugas kepolisian dari Polresta Banjarmasin dan perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin mengeluarkan ” uneg- unegnya” terkait putusan majelis hakim yang diduga memasukan keterangan yang tidak benar dalam pertimbangannya.

Baca Koran


Tak berbeda jauh dari kedatangan yang pertama dua pekan lalu, kembali Soju mempertanyakan surat pertimbangan tersebut, namun hingga saat ini PN belum bisa menunjukkannya.


“Kami kesini melakukan aksi demo kedua kalinya, agar pihak PN Banjarmasin mewujudkan transparansi penegakan hukum, karena unjuk rasa dua pekan lalu, ia minta ketua PN memberikan surat pertimbangan vonis terdakwa Adjie Suseno yang bebas dari jeratan hukum, ” jelasnya.


Namun, kedatangan yang kedua kali, membuat korban dugaan mafia tanah harus menelan kekecewan, karena apa yang di harapkan tak terkabulkan.


“Wajar kalau pihak PN Banjarmasin tidak dapat memberikan jawaban atau surat bukti pertimbangan itu. Lantaran memang tidak ada bukti atau pertemuan di kelurahan dengan kata lain hakim diduga tidak punya dasar dalam pertimbangan tersebut,” tambahnya.


Dalam hal ini, ia akan akan menyampaikan perkara kepada KPK dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, termasuk juga laporan kepada Mabes Polri.


Sementara itu, pihak PN Banjarmasin saat diminta konfirmasi usai demo langsung masuk ke ruangan, dengan alasan ada jadwal sidang yang sudah dilaksanakan, hingga awak media pun tidak mendapatkan pernyataan dari majelis hakim.(yul/KPO-4)

Baca Juga :  Enam Orang Diamankan dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara
Iklan
Iklan