Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalsel

Korban Dugaan Mafia Tanah ” Unjuk Rasa” Depan PN Banjarmasin

×

Korban Dugaan Mafia Tanah ” Unjuk Rasa” Depan PN Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20241009 WA0054 e1728474694411
Sojuangun Hutauruk bersama massa mendatangi kantor Pengadilan negeri Banjarmasin. Korban dugaan mafia tanah ini bersama puluhan massa menggelar aksi demo, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. (Kalimantanpost.com/yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sojuangun Hutauruk bersama massa mendatangi kantor Pengadilan negeri Banjarmasin. Korban dugaan mafia tanah ini bersama puluhan massa menggelar aksi demo, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita..

Kedatangan Soju ini guna mempertanyakan pertimbangan vonis hakim berupa surat laboratorik kriminalistik yang telah dilakukan kepolisian di Surabaya tidak masuk dalam pertimbangan perkara tersebut.

Baca Koran

Selain itu, Ia juga mempertanyakan undangan gelar perkara dari kelurahan, tanggal dan tempat serta jam pelaksanaan gelar perkara, daftar hadir peserta gelar perkara, berita acara dan kesimpulan gelar perkara.

“Selain itu mana surat lurah itu yang mengatakan SKKT itu palsu,” ujarnya.

Menurut Sojuangun, bukti yang digunakan dalam persidangan tidak akurat, karena nama ahli waris, Masrani, tercantum meskipun ia tidak pernah hadir dalam gelar perkara tersebut.

“Hakim seharusnya menolak sertifikat tersebut jika dasar hukumnya tidak sah,” kata Sojuangun kepada awak media.

IMG 20241009 WA0053

Tak hanya itu, ia beserta keluarga adalah korban yang berlarut-larut di Dzolimi oleh mafia tanah.

“Sejak kami membeli tanah pada tahun 2006, sampai dengan sekarang tidak bisa saya manfaatkan. Bahkan saya tidak bisa mendapatkan legalitas kepemilikan. Tempat usaha kami dihancurkan yaitu kolam pemancingan dan jualan tanaman hias serta rumah makan di jarah secara beramai-ramai. Lalu, saya dan keluarga di kriminalisasi oleh kelompok mafia dan belum mendapat keadilan sebagaimana yang harus diberikan oleh negara kepada warga negaranya,” ujarnya

Oleh karena itu, untuk mendapatkan keadilan saya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh kelompok mafia kepada Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Mafia Tanah) .

“Atas kerja keras dan sinergitas dari Kejaksaan, Badan Pertanahan dan Kepolisian, kami dengan segala hormat mengucapkan trimakasih dan memberikan Apresiasi sebesar besarnya,” katanya.

Baca Juga :  Dikukuhkan sebagai Ayah dan Bunda GenRe Tahun 2025

Sementara itu Masrani, yang hadir dalam demonstrasi, juga membenarkan dirinya tidak pernah hadir dalam gelar perkara di kelurahan.

“Saya tidak pernah memberikan tanda tangan atau hadir dalam gelar perkara,” ujar Masrani ketika ditemui usai berorasi

Tak sampai disitu, Sojuangun yang sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan berencana melaporkannya ke KPK serta Badan Pengawas Mahkamah Agung karena mencurigai adanya permainan orang kuat di balik keputusan hakim.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto, mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga membantah tudingan vonis hakim merupakan pesanan, dengan menegaskan seluruh hakim di PN Banjarmasin bekerja sesuai prosedur.

“Untuk dugaan putusan pesanan, saya yakin itu tidak benar. Hakim di PN Banjarmasin berintegritas,” ujar Cahyono.(yul/KPO-3)

Iklan
Iklan