Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, juga menjadikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin tersangka.
Total 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
Yulianti Erlinah, Agustya Febri, gubernur H Sahbirin Noor, Ahmad pimpinan Tahfiz/orang kepercayaan gubernur, Sugeng dan Andi pihak Swasta.
Kasus yang menjerat para tersangka terkait dengan tiga proyek konstruksi di Dinas PUPR Kalsel.
Pertama pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terpadu dengan nilai Rp 23 miliar.
Kedua pembangunan gedung Samsat terpadu senilai Rp 22 miliar.
Ketiga pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terpadu dengan nilai Rp 9 miliar.
Dinas PUPR diduga melakukan rekayasa untuk memenangkan kontraktor tertentu.
KPK menemukan bocoran HPS dan rekayasa syarat kualifikasi perusahaan yang ikut lelang agar hanya perusahaan milik YUD dan AND yang dapat melakukan penawaran.
Menurut KPK pekerjaan dilaksanakan lebih dahulu sebelum kontrak ditandatangani.
Konsultan perencana juga terafiliasi dengan YUD (kontraktor).
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 perenuntuk PPK dan 5 persenuntuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Pihak-pihak tersebut, kecuali Sahbirin, terjaring OTT KPK Minggu malam lalu.
Berdasarkan kronologinya, pada 3 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka Sugeng (YUD) telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUl atas perintah SOL.
Uang itu diserahkan di salah satu tempat makan. “Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” kata Ghufron.
Uang untuk Sahbirin, diantarkan ke Kantor Dinas PUPR Kalsel, kemudian diserahkan ke sopir menyerahkan uang tersebut kepada sopir Solhan (SOL) yang berinisial BYG.
Fee 5 kemudian diserahkan ke pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD).
Lembaga antirasuah menduga Ahmad merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin.
Dari kasus suap itu KPK turut mengamankan berbagai barang bukti yang meliputi uang miliaran rupiah.
Terdapat satu kardus berwarna cokelat yang diamankan KPK berisi uang Rp 1 miliar.
Uang itu diduga merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin dari Sugeng dan Andi karena telah dimenangkan pada tiga proyek Pemprov Kalsel.
Tidak hanya itu, KPK menduga bukti lainnya dengan nilai total mencapai Rp 12 miliar dan US$500.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan US$500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel,” papar Ghufron.
Hingga saat ini Sahbirin Noor belum diamankan oleh KPK.
Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut baik ruang kantor dan kediaman dinas gubernur dilakukan penggeledahan.
Selain itu, KPK mengendus uang suap baru sampai di tempat Ahmad, yang diduga orang kepercayaan Sahbirin.
Kendati demikian Sahbirin akan dipanggil oleh KPK. Jika tidak kunjung hadir, KPK akan melakukan langkah lain.
“Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur,” kata Ghufron. (mns/K-2)