JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/10/2024) ditunda ke pekan depan.
Ini disebabkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tidak hadir tidak hadir.
Sebelumnya KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan Birin lewat Biro Hukum mereka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kemudian angkat bicara.
“Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” ujar Tessa, Senin siang (28/10).
KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. Praperadilan tak menghalangi penyidikan yang terus berlangsung.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Tessa.
Sidang perdana gugatan praperadilan Sahbirin Noor semestinya digelar hari ini. Dengan dipimpin hakim Afrizal Hadi.
“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (28/10).
Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/11) pekan depan.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) terkait dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers melalui siaran langsung “Youtube KPK RI” di Jakarta, Selasa (8/10/2024), mengatakan SHB diduga menerima “fee” sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Ghufron menuturkan para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ghufron menyatakan penyidik KPK masih mencari dan berupaya mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab pada perkara tersebut.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta).
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Enam orang tersangka sudah ditahan. Sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan. (ful/KPO-3)