BARABAI, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah ( HST), mengelar sosialisasi dan rapat kordinasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel dan bupati dan wakil bupati HST 2024, Minggu (27/10/2024).
Sosialisasi di Hotel Darul istigamah Barabai, dibuka komisioner KPU HST, Dr Murjani, dengan narasumber mantan Ketua KPU HST, Johransyah, serta mantan anggota KPU HST, Amrullah dan Abdul Hadi.
Johransyah mengatakan, perlu digarisbawahi antara peran serta dan partisipasi serta sering diartikan keikutsertaan seseorang ataupun sekelompok orang dalam suatu kegiatan partisipasi atau peran serta, sehingga partisipasi merupakan sebuah proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat dalam suatu kegiatan secara umum.
“Artinya keikutsertaan, bahwa partisipasi yang dilakukan dalam pemilihan bukan hanya pada saat hari H saja tetapi seluruh tahapan,” katanya.
Diungkapkan, partisipasi utama adalah partisipasi sebagai penyelenggara, kemauan dan komitmen serta kemampuan ketika bersedia maka akan ikut seleksi itu dari pusat sampai daerah seluruh penyelenggara, baik ditingkat KPU dan Bawaslu maupun DKPP ini merupakan tiga unsur penyelenggara pemilu.
Pilkada sering tidak bisa kita pisahkan dengan partisipasi Pemilu tidak bisa kita pisahkan dengan partisipasi Pilkada merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang pada prinsipnya diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat.
Kedaulatan itu merupakan menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam hal ini untuk memilih pemimpin politik dan sarana sirkulasi peredaran pergantian elit politik.
“Keberhasilan Pilkada akan sangat dipengaruhi tingkat kesadaran politik warga negara,” tambahnya.
Karena, kesadaran politik akan berpengaruh pada partisipasi dan peran masyarakat dalam proses Pilkada dengan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memberikan suara dukungannya dalam proses penetapan pemerintah.
“Partisipasi ini terkadang kita hanya berpandangan ikut serta mengawasi memantau kemudian turun ikut mencoblos mungkin kita hanya sederhana itu sebenarnya seluruh aspek Pilkada,” tambahnya.
Sementara itu Abdul Hadi mengatakan, bagi masyarakat yang sudah terdaftar, kemudian pindah alamat kalau pindah antar provinsi tidak bisa memilih lagi di tempat semula, baik itu gubenur atau bupati dan walikota.
“Kalau pindah antar kabupaten masih bisa memilih gubenur dan wakil gubenur,” katanya. (ary/KPO-4)
.
.