Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Lelang Jabatan Kadisdik Dan Kadisporapar Terkendala Ijin Kemendagri

×

Lelang Jabatan Kadisdik Dan Kadisporapar Terkendala Ijin Kemendagri

Sebarkan artikel ini
IMG 20241004 WA0038 11zon

BAJARMASIN, kalimantanpost.com – Pengisian Jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), sebelumnya di isi oleh Nuryadi yang bergeser menjadi Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapara) yang ditinggalkan Puryani akibat meninggal dunia, terkendala dari ijin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini dikatakan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina usai pelantikan dan pengambilan sumpah 12 Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Balaikota Banjarmasin, Jumat Sore (04/10/2024).

Baca Koran

Menurutnya, langkah Kemendagri untuk membatasi ijin agar mencegah mobilisasi ASN ke dalam ranah Pemilukada.

Total Pemko Banjarmasin sudah mengajukan 45 ijin pergantian pejabat akibat pensiun, pindah dan bergeser, namun hanya disetujui sebanyak 15 orang dan harus dipangkas lagi 3 orang karena belum menduduki jabatan selama 2 tahun.

“Intinya akibat adanya aturan di Pilkada saja, harus ada ijin mendagri, sementara untuk ijin eselon 2 sudah disetujui dan segera diumumkan untuk seleksi terbuka untuk kadisdik dan kadisbudporapar” kata Ibnu Sina.

Ibnu Sina menambahkan sudah berkonsultasi dengan Sekjen Kemendagri untuk segera mengisi jabatan yang kosong dengan alasan meninggal dunia dan pergeseran jabatan.

Ibnu Sina menegaskan pergeseran jabatan di tahapan pemilukada lepas dari unsur politisasi karena dirinya tidak menjadi Peserta Pemilukada.

Namun, lebih pada kebutuhan organisasi akibat jabatan yang kosong, yang pensiun dan promosi jabatan.

Sementara, Kepala Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Latihan (BKDDiklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan pelantikan pejabat di tengah Pemilukada memang wajib meminta ijin ke Kemendagri.

Dasar itu adalah surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri.

Untuk eselon 2, Pemko Banjarmasin mengajukan ijin sejak bulan Juli, namun baru disetujui pada awal Bulan Oktober.

Padahal, secara SOP maksimal adalah 2 hingga 3 minggu.

Baca Juga :  Dikukuhkan sebagai Ayah dan Bunda GenRe Tahun 2025

Menurutnya pembubaran KASN turut berpengaruh karena harus kembali lagi ke BKN.

“Sekarang kita masukkan ke aplikasi I-MUT BKN, kalau semua selesai akreditasi segera kita laksanakan seleksi terbuka” kata Totok Agus Darwanto. (mar/KPO-1)

Foto:

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina melantik 12 jabatan administrator dan pengawas

Iklan
Iklan