BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan pegawai PT Smart Multi Finance berinisial MDR (33) diamankan di Mapolsekta Banjarmasin, karena disinyalir melakukan penggelapan uang perusahaan.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Kapuas Sebrang I RT. 01 Kelurahan Hamputung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, diamankan bersama barang bukti berupa satu berkas Laporan Hasil Audit dari PT. Smart Multi Finance.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda STrik, saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti sejak Rabu silam (16/10/2024), dan dikenakan pasal 374 KUHP.
Dimana peristiwa ini terjadi Sabtu (02/12/2023), saat berada di Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di Kantor Smart Multi Finance Banjarmasin Utara, saat itu lapping terjadi di cabang Banjarmasin di kantor Smart Multi Finance, dilakukan oleh karyawan FC R4 yaitu tersangka yang diduga melakukan penggelapan angsuran terhadap dua konsumen yang bernama Nurlaila dan Aris dengan total yang di lapping sebesar Rp6,476 juta.
Akibatnya tindakan tersangka tersebut merugikan cabang PT Smart Multi Finence yang menjadi korban terhadap dua angsuran konsumen tersebut, atas kejadian tersebut korban (PT Smart Multi Finence) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara ,untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan anggota Polsek Banjarmasin Utara, melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka pun dengan membawa surat pemanggilan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, pada Rabu (16/10/2024), selesai melakukan pemeriksaan itulah MDR langsung dijadikan tersangka penggelapan uang perusahaan. (fik/KPO-4)