BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Arief Supriyadi, pria berusia 45 tahun terpaksa di gelandang ke sel tahanan Polresta Banjarmasin. Prian yang seharinya sebagai buruh serabutan ini terpaksa di tangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 12.30 WITA.
Hal ini dikarenakan warga Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan Banjarmasin Timur ini di duga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Bukti adanya dugaan keterlibatan tersangka Arief dalam peredaran narkoba, petugas berhasil menyita18 paket sabu seberat 47,65 gram, 1 buah tas yang terbuat dari plastik motif bunga, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 2 buah timbangan digital, 2 pak plastik klip, 2 lembar plastik warna hitam, 1 buah toples bekas makanan, 1 sendok sabu dari besi dan 1 unit handphone.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, bahwa tertangkapnya tersangka Arief berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian d tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan
“Tersangka Arief di amankan tak jauh dari rumahnya,” jelas Kasat, Rabu (30/10/2024).
Dikatakan Bala, untuk mendapatkan barang bukti, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“18.paket sabu siap edar di temukan dalam rumah tersangka,” ujarnya.
Dalam hal, jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan asal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/KPO-4)