BARABAI, Kalimantanpost.com – Panwascam Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) HST 2024, Sabtu (19/10/2024) di Hotel Bhima Barabai.
Sosialisasi pengawasan partisipatif dilaksanakan sebagai ajang persiapan menghadapi Pilkada 2024 di Kabupaten HST, khususnya kesiapan stakeholder terkait di Kecamatan LAS.
Sosialisasi dihadiri Kapolsek LAS Iptu Toni, Danramil LAS Pelda A Riyanto, perwakilan camat LAS, dan seluruh kepala desa dan lurah yang ada di Kecamatan LAS.
Ketua Panwascam LAS, Muhammad Ramadani mengatakan, sosialisasi pengawasan partisipatif ini sebagai upaya dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024 khususnya di Kecamatan LAS.
“Pengawasan bukan hanya tanggung jawab dari Panawascam tetapi juga semua elemen masyarakat berhak mengawasi jalannya tahapan Pilkada ini,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr Mohammad Effendy mengatakan, semua elemen masyarakat agar menjadi bagian yang akan turut terlibat aktif dalam pengawasan Pilkada.
“Jadi perlu meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pilkada.,” kata Effendy.
“Mari ajak seluruh masyarakat dari berbagai komunitas dan kelompok masyarakat untuk ikut terlibat secara aktif dalam mengawasi Pilkada 2024,” tambahnya.
Lanjutnya, dalam proses tahapan Pilkada HST nanti, harus ada dukungan masyarakat jika tanpa adanya dukungan semua pihak dan tidak sama sama nebgawasi kecuranga dan pelangaran.
Pilkada HST 2024 ini, keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam proses pengawasan tahapan Pilkada.
“Semua kelompok masyarakat dapat ikut terlibat aktif dalam pengawasan Pilkada nanti serta masyarakat dapat mengambil peran penting dalam pengawasan tahapan Pilkada 2024,” jelasnya.
Narasumber berikutnya, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, H Kamiluddin Malewa mengatakan, penyelengara pilkada itu ada tiga yang pertama adalah KPU dalam hal ini sebagai penyelengara teknis.
Yang kedua, Bawaslu dalam hal ini sebagai pengawasan. Kemudian penyelesaian sengketa pencegahan dan penegakan hukum pemilu atau penanganan dugaan penyelengaraan pilkada.
Kemudian yang ada di KPP ini adalah sebuah lembaga yang juga termasuk salah satu penyelengara pilkada atau pemilu yang akan mengawasi kinerja dari pada kedua lembaga.
Lembaga KPU dan Bawaslu, bukan sebuah lembaga “superbody”, dia juga diawasi oleh sebuah lembaga lainnya yaitu dewan kehormatan penyelengara pemilu.
“Kalau di temukan saat penyelengaraan pemilu atau pengawasan pemili kedua lembaga ini pilih – pilih lapor saja kedewan pengawasan pemilu,” ungkapnya. (ary/KPO-4).