Martapura, Kalimantan post.com – Pemkab Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bidang Usaha Mikro menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada pelaku usaha mikro yang telah difasilitasi pendaftaran HKI nya pada 2023 lalu.
Diserahkan Kasi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro dan Kewirausahaan (PKUMK) Zikri Firdaus bersama Kepala Bidang Usaha Mikro Rudy Mulyadi, di Kantor DKUMPP, Martapura, Jumat (11/10/2024) kemarin.
Kadis KUMPP I Gusti Made Suryawati mengatakan, tujuan fasilitasi sertifikasi HKI ini untuk memberikan naungan hukum bagi UMKM Kabupaten Banjar.
“Sertifikasi ini juga melindungi karya ataupun merek yang mereka miliki terhadap penyalahgunaan dan pemalsuan dari orang-orang tidak bertanggung jawab,” ujar Made.
Made juga berharap fasilitasi pengajuan HKI dari DKUMPP ini, menjadi motivasi pelaku usaha mikro yang lain untuk segera mendaftarkan hak merek atau cipta miliknya.
“2024 ini ada 20 pelaku usaha mikro di Kabupaten Banjar yang difasilitasi untuk pengajuan merek ataupun hak ciptanya dan beberapa telah masuk ke dalam tahap proses pengajuan HKI di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Made. (Wan/K-3)