Rantau, Kalimantanpost.com – Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, membuka Rapat Konsultasi Publik Pertama untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tapin Selatan. Rabu (16/10/2024) bertempat Aula Tamasa Setda Tapin.
Turut hadir pada konsultasi publik Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, Staf Ahli Bupati Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Sapuani dan berbagai pemangku kepentingan, serta pihak perusahaan.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada saat ini belum cukup operasional untuk dijadikan dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
“RDTR berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang serta dasar untuk pemberian perizinan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, penyusunan RDTR dan peraturan zonasi yang lebih spesifik dan mendalam menjadi penting.
Berharap penataan ruang yang berbasis RDTR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.
Sementara Kepala Dinas PUPR Tapin, Rizkan Noor, melaporkan bahwa konsultasi publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari narasumber dan peserta mengenai penyusunan materi teknis RDTR Tapin Selatan.
“Kegiatan ini juga untuk kesepakatan delineasi wilayah perencanaan serta pengumpulan data dan informasi,” ungkapnya.
Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sementara peserta yang hadir teridi Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Tapin, TNI, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta perwakilan perguruan tinggi dan swasta.
Melalui rapat ini, diharapkan para peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk penyusunan RDTR, sehingga rencana tata ruang yang dihasilkan dapat efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Tapin Selatan.
Konsultan penyusun RDTR Tapin Selatan juga hadir untuk memberikan pandangan terkait proses penyusunan untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan. (abd/K-6)