Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin,Saut Nathan Samosir mengatakan, Pemko wajib untuk terus mengupayakan memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja terutama untuk bagi penyandang disabilitas.
“ Adapun salah satu upaya yang harus dilakukan adalah melalui penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas,” kata Saut Nathan Samosir kepada [KP] belum lama ini.
Saut Nathan Samosir menilai, bahwa rasio tingkat pekerjaan yang diterima penyandang disabilitas di sektor formal dan informal selama ini masih sangat rendah dan belum sesuai diharapkan.
Menyikapi hal itu kata anggota dewan dua periode dari PDIP ini menghimbau, agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dalam memberikan akses kesempatan kerja terhadap penyandang disabilitas.
“ Masalahnya karena penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan demi untuk kesejahteraan hidup mereka,” tandas Saut Nathan.
Dikemukakan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan harusnya membuka kesadaran semua pihak dalam memperkuat layanan pemenuhan mendapatkan pekerjaan terhadap penyandang disabilitas.
Ia mengemukakan dalam PP tersebut, memuat aturan yang berisi mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan minimal dua persen untuk penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada.
“ Dalam PP tersebut juga wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan swasta,” katanya.
Lebih dijelaskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha.
“ Selain itu, juga wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas terlebih bagi penyandang disabilitas yang menjalankan usahanya secara mandiri,” tutup Saut Nathan Samosir. (nid/K-3)