BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perolehan retribusi sampah di Kota Banjarmasin sangat kecil sekitar 12 hingga 14 milyar rupiah per tahun.
Sementara, biaya pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup mencapai 140 milyar rupiah per tahun.
Ditemui usai FGD Perhitungan Tarif dan Retribusi Sampah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono mengatakan untuk keperluan pembayaran gaji sekitar 1500 petugas kebersihan, DLH harus membayar 3 hingga 3,5 milyar rupiah per bulan.
Biaya ini belum termasuk dari biaya bahan bakar truk sampah dan biaya operasional lainnya.
Sementara, biaya retribusi sampah yang diberlakukan mengikuti kelas rumah tangga, retribusi sampah paling murah sebesar 2000 rupiah dan termahal sebesar 200.000 rupiah untuk kelas usaha.
Melalui konsultan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bekerja sama dengan GIZ 3RproMar (proyek kerjasama ASEAN-Jerman), Waste4change (W4C) Alam Indonesia serta Direktorat Penanganan Sampah Kementerian LHK dapat ditentukan tarif retribusi sampah yang layak dan tidak membebani APBD daerah.
“Dengan adanya tarif retribusi sampah kita harus meningkatkan pelayanan kita dalam penanganan sampah” kata Wahyu Hadi Cahyono.
Sementara, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan kontribusi retribusi sampah di Kota Banjarmasin hanya sebesar 15 milyar rupiah.
Sisanya dipenuhi dengan menggunakan anggaran APBD Kota Banjarmasin dan bantuan dari APBN.
Dirinya berharap ada kontribusi lain dari pihak-pihak yang memproduksi sampah.
Pemko Banjarmasin berusaha melakukan implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
“Secara umum penanganan sampah di Kota Banjarmasin sudah cukup baik sekitar 72 persen, implementasi tarif retribusi sampah akan seragam dengan benchmarknya berupa permendagri” tutup Ibnu Sina. (mar/K-3)