Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Persoalan TPS Liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan yang harus dijaga Satpol PP membuat Pemko Banjarmasin mengambil kebijakan untuk mendorong kompleks perumahan untuk memiliki TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse dan Recycle).
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan banyaknya sampah yang berasal dari 5 kelurahan, kompleks perumahan dan warga yang tidak mematuhi waktu buang sampah membuat banyak bermunculan TPS liar.
Menurutnya kebijakan ini untuk mengurangi sampah di tempat asal mula produksi sampah.
“TPS3R, Kita harapkan ada di tiap kompleks perumahan dengan skala RT bisa dengan memanfaatkan bank sampah” kata Ibnu Sina.
Kebijakan ini sejalan dengan kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum).
Kendalanya adalah kalau kawasan perumahan yang berdekatan dengan Fasos atau Fasum berupa TPS3R maka dipastikan kompleks perumahan tidak laku.
“Makanya kita perlu komitmen bersama-sama agar TPS3R yang paling memungkinkan dalam skala perumahan, kita tidak sarankan TPS biasa karena pasti ada aroma atau bau sampah, TPS3R kalau dikelola dengan baik sehingga tidak menganggu penghuni Kompleks” tambahnya.
Selain itu, produksi sampah per orang di Kota Banjarmasin tergolong tinggi mencapai 0,6 hingga 0,7 kilogran per orang setiap hari, dengan jumlah penduduk sekitar 700.000 jiwa.
“Perhitungan produksi sampah per orang ini cukup besar sehingga produksi sampah kita mencapai 600 ton perhari dengan 80 persen lebih masuk ke TPA Basirih” tutup Ibnu Sina. (mar/K-3)